Senin, 25 April 2022

MUTASI GURU PNS, ASN P3K DAN GTT SK BUPATI

MUTASI GURU PNS, P3K DAN GTT DINAS PENDIDIKAN JEMBER

Oleh Lukman Hakim Republik


Mutasi atau pemindahan tugas Guru baik itu ASN PNS, P3K maupun GTT SK Bupati sudah lumrah dalam birokrasi pemerintahan terutama dibidang pendidikan. 


Guru PNS, P3K dan GTT ber SK Bupati sebagai Abdi Negara dalam bertugas sewaktu waktu bisa dipindahtugaskan oleh pemerintah selama dia mendapat gaji/honor dari pemerintah. Mutasi atau pemindahan tugas menjadi hak wewenang pemerintah. 


Menteri PANRB menyebutkan, dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil, tertulis bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Siap jadi ASN berarti siap ikuti aturan. ASN P3K pun demikian disaat mendaftar sebagai ASN P3K mengisi formasi kosong saat mendaftar. Jadi itu sudah sesuai keinginannya.


Meskipun mutasi menjadi wewenang penuh dari pemerintah namun ada beberapa aspek yang juga menjadi bahan pertimbangan dalam hal mutasi tersebut diantaranya asas kebutuhan formasi guru.


Hasil kunjungan dilapangan hari Sabtu 23 April 2022  ke sekolah SD diwilayah Barat dan Utara. Ada 2 KS yang mencurahkan hatinya tentang Mutasi dimana sekolah tersebut formasinya sudah lengkap namun ada 1 guru yang dimutasi karena guru tersebut lolos P3K. Sekolah yang cukup ternama dengan jumlah siswa 200-an merasa ada hilang disekolah karena guru tersebut lama mengabdi. *Bagi saya pak, mutasi itu memang kewenangan pemerintah namun haruslah mempertimbangkan bagaimana formasi yang ada. Kalau formasi sudah lengkap ngapain ada mutasi dan kalaupun ada SEHARUSNYA ADA GURU PENGGANTI YANG DIMUTASI*, Ungkap Kepala Sekolah yang tidak bisa disebutkan namanya.


Kalau GTT ber SK bukan ASN bagaimana???

Budi Gunawan tokoh pendidikan Sekretaris Ormas Republik Kabupaten Jember memberikan tanggapan bahwa  GTT tak ada beda hanya statusnya saja masih honorer. Semua disesuaikan dengan  kebutuhan yang dilaporkan KS. Pengisian formasi berdasar laporan KS pada tiap lembaga. Nah ini harus menjadi satu kata kunci. Ungkap Budi Gunawan.


Lalu bagaimana dengan kekosongan guru yang sudah dimutasi???

Apa dibiarkan kosong??? Seharusnya kan ada Guru Pengganti dong???

Budi Gunawan menjawab, 

KS seharusnyan tetap berkesinambungan melaporkan keadaan kepegawaian lewat permitaan pemerintah seperti biasanya. Ini kan bukan barang baru pak. 

Lebih baik tunggu rekrutmen yang mulai diatur oleh dispendik biar tertib. Sehingga tidak lagi terjadi kasus over load GTT. Mekanismenya tentu  sudah dirancang oleh Dispendik. Ungkap Budi Gunawan.


Sedangkan tokoh pendidikan yang lain Moh.Saleh,SPd.MPd mengungkapkan kalau kita membahas tentang kekurangan guru maka tidak akan pernah selesai  perlu ada pendataan (bezeting). Tiap tahun yang pensiun selalu bertambah. Mutasi adalah bagian dari regulasi yang mau tidak mau ini akan pasti dialami oleh semua ASN, P3K maupun GTT ber SK Bupati, ungkap Moh.Saleh.


Bezeting yang sudah diminta terus digunakan dong jangan sekedar pendataan saja. Bezetingnya Sudah bener. hanya realisasi dilapangan kekurangan guru tetap masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Untuk saat ini ilmu yang paling dikuasai dan ini memang menjadi  keahlian guru adalah bisa mengajar ganda saat terjadi kekurangan guru.

Sudah saatnya Updating bezeting bisa dilakukan tiap bulan. Optimalkan dan fungsikan update satu data sehingga monitoring statistik kepegawaian bisa selalu terpantau.


Jember, 25 April 2022


Penulis : Lukman Hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bandara Notohadinegoro Jember Melayani Penerbangan Perintis dan Carter Flight

Layanan Penerbangan Bandara Notohadinegoro Jember Dengan Penerbangan Perintis dan Carter Flight Lukmanrepublik69blogspot.com, JE...